Selasa, 18 Desember 2012

:::::PROGRAM BAHTERAMAS (BEBAS BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH, BEBAS BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DAN BLOCKGRAND KELURAHAN/DESA 100 JUTA:::::

Program pokok Bahtera Mas oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, SE yang meliputi pembebasan biaya operasional pendidikan, Pelayanan Kesehatan gratis dan dana Blocgrand / Hibah Seratus Juta Rupiah bagi setiap Desa/kelurahan adalah bentuk keberpihakkan pemerintah kepada masyarakat dan telah diluncurkan bertepatan pada HUT Provinsi Sulawesi Tenggara, dan rencana pada tanggal 25 September 2008 akan diserahkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudoyonoberkunjung ke Sulawesi Tenggara.

Komitmen dan keseriusan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan suatu upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan Program Bahtera mas tersebut meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana, guna meningkatkan daya daya saing daerah Sulawesi Tenggara.

Tujuan khusus pembebasan biaya operasional Pendidikan adalah : (a) mendorong dan memotivasi pengelola pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas, (b) memberikan arah kebijakan Pemprov. Sultra mendorong penyelenggara pendidikan sesuai standart pelayanan minimal, (c) menciptakan cakupan pendidikan secara merata kepada seluruh penduduk usia sekolah pada jenjang Sekolah Dasar s.d Sekolah Menengah, (d) Meningkatkan AngkaPartisipasi Kasar (APK) dalam rangka mendukung program Wajar Dikdas 9 tahun menuju pada pelaksanaan wajib belajar pendidikan 12 tahun.
Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Adapun sasaran program adalah :
1. Bebas biaya pendaftaran siswa baru
2. Pengadaan/ penggandaan buku teks, bahan ajar dan LKS
3. Pemberian Insentif Guru
4. Pengembangan Profesi guru
5. Pembiayaan Perpustakaan dan Administrasi Sekolah
6. Pembiayaan kegiatan Ekstrakurikuler
7. Pengadaan Alat Peraga dan bahan praktikum
8. Pembiayaan Ujian Sekolah dan
9. Perawatan langganan Daya dan Jasa.



Posting Komentar